Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat, yang terdiri dari (1) menemukan teknologi tepatguna; (2) menemukan/ menciptakan karya seni; (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; (4) mengikuti pengembangan/ penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
Hubungan antara Karya Inovatif dengan Tugas Mengajar Guru diatur sebagai berikut.
- Karya seni, dapat dilakukan oleh semua guru
- Karya teknologi tepat guna berupa alat/mesin dan program komputer, dapat dilakukan oleh semua guru
- Karya teknologi tepat guna berupa pengembangan bidang sains/teknologi (eksperimen), model pembelajaran/ bimbingan/evaluasi/manajemen/olahraga, alat pelajaran/ peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
Kategori Karya Inovatif
Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Teknologi Tepat Guna ditinjau dari ruang lingkup penggunaan/pemanfaatan/durasi,
sedangkan alat praktikum dan alat pelajaran didasarkan atas jumlah/durasi karya yang dihasilkan. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar