Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP
Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat /jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar