Keterangan:
Untuk kenaikan pangkat/golongan mulai III/d ke atas:
1) Jumlah publikasi yang berbentuk diktat, karya terjemahan, atau tulisan ilmiah populer paling banyak 3 (tiga) buah, buku pedoman guru dibuat paling banyak 1 (satu) buah.
2) penulisan laporan penelitian maksimal 2 laporan per tahun.
3) karya inovatif maksimal 50% dari angka kredit yang dibutuhkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar