Perangkat
pembelajaran merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan
pembelajaran. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat
atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan
peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi
pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium
atau di luar kelas. Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar
isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar